Breaking News

Berbagi Info Pendataan Pendidikan

Berbagi Info Pendataan Pendidikan
Selamat Datang, Terima Kasih Telah berkunjung

17 larangan dalam penggunaan dana BOS.



Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa larangan dalam penggunaan dana BOS
 

Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan; 
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain; 
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya; 
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut; 
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; 
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah); 
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat; 
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 
  12. Menanamkan saham; 
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; 
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan; 
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 
  17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP);


Ketentuan tambahan mengenai pembiayaan BOS SMK:
  1. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah/ partisipasi masyarakat; 
  2. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan honor mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan.  
  3. Ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI daerah, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya berdasar atas surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya; 
  4. Ketentuan terkait pembiayaan perjalanan dinas yaitu biaya transportasi, akomodasi dan uang harian sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;Standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;

Standar biaya untuk honor petugas pendataan Dapodikdasmen dan guru  pembimbing sesuai dengan standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja yang  ditetapkan.

#JuknisBOS2017
 

17 larangan dalam penggunaan dana BOS. 17 larangan dalam penggunaan dana BOS. Reviewed by Unknown on 7:45:00 PM Rating: 5
Comments
0 Comments

No comments:

Theme images by Jason Morrow. Powered by Blogger.